Dirut Dan Komisaris PT MRT Jakarta Dicopot, Ada Apa ?
Jakarta, Dekannews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak pejabat sejumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Setelah PT PAM Jaya dan PD Pasar Jaya, kali ini William Sabandar selaku Direktur Utama PT MRT (Moda Raya Transportasi) diberhentikan.
Keputusan tersebut dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham pada Jumat (22/7). "Memberhentikan dengan hormat Sdr. Ir. William Sabandar, M.Eng.Sc, Ph.D selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama," demikian keterangan PT MRT seperti dikutip, Sabtu (23/7).
Selain itu , PT MRT juga memberhentikan Zulfikri selaku Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda). MRT memastikan penggantian Direktur Utama sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada para direksi yang telah diganti tersebut, MRT menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian selama menjabat sebagai komisaris.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda). Sehingga Pemprov DKI mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta, dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan dilakukan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama : Muhammad Syaugi
Komisaris : Rukijo, Adnan Pandu Praja, Mukhtasor
Direksi Direktur Utama : Mohamad Aprindy
Direktur Konstruksi : Silvia Halim
Direktur Operasi dan Pemeliharaan : Muhammad Effendi
Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi : Roy Rahendra
Direktur Pengembangan Bisnis : Farchad Mahfud
(Zat)